Instalasi Penyalur Petir Harus Dilengkapi Dengan Pembumian Sekurang-kurangnya

Instalasi Penyalur Petir Harus Dilengkapi Dengan Pembumian Sekurang-kurangnya – Peraturan Menteri Sumber Daya Manusia Republik Indonesia PERATURAN Menteri Sumber Daya Manusia NO. :Cocok. 02/MEN/1989 tentang pengawasan pemasangan penangkal petir oleh Menteri Tenaga Kerja:
B) bahwa sambaran petir dapat menyebabkan bahaya bagi pekerja dan orang lain di tempat kerja, serta terhadap fasilitas dan isinya.
Instalasi Penyalur Petir Harus Dilengkapi Dengan Pembumian Sekurang-kurangnya
Untuk itu perlu diatur pemasangan penangkal petir dan pengendaliannya dalam peraturan menteri.
Persyaratan K3 Instalasi Penyalur Petir
1. UU No. 3 tahun 1951 tentang deklarasi berlakunya UU Pengawasan Ketenagakerjaan No. 33 Tahun 1948 dari Republik Indonesia.
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transfer dan Kerjasama No. 5. PER-03/MEN/1978 tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang dan Kewajiban Pengawas Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
Tenaga ahli keselamatan kerja adalah tenaga teknis dengan keahlian khusus di luar Kementerian ESDM yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk memantau kepatuhan terhadap UU No. 2. l 1970 tentang keselamatan kerja.
D adalah manajemen pribadi atau hukum yang bertanggung jawab atas seluruh tempat kerja atau hanya sebagian saja.
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia
E. Pengusaha adalah orang perseorangan atau badan hukum yang kepadanya alinea ketiga pasal 1 UU No. saya pada tahun 1970
Tn. Tukang instalasi listrik, yang selanjutnya disebut instalasi, adalah badan hukum yang menyelenggarakan instalasi listrik.
Instalasi penangkal petir adalah suatu susunan lengkap dari instalasi penghantar petir, yang meliputi peredam kejut (terminal/batang udara), penghantar pelepasan muatan, elektroda pentanahan (grounding electrode), termasuk peralatan lain yang berfungsi sebagai satu kesatuan untuk menerima beban petir. dan membaginya .. di tanah
AKU. Penerima adalah peralatan atau konduktor logam yang memproyeksikan secara langsung atau horizontal untuk menerima petir.
Spesifikasi Teknis Spesifikasi Teknis Rumah Potong Hewan Puspa Agro Hal
Elektroda grup adalah beberapa elektroda pentanahan yang terhubung satu sama lain sedemikian rupa sehingga unit hanya terhubung ke satu konduktor tetes.
N sambungan struktural untuk sambungan listrik antara penerima dan konduktor tetesan, konduktor tetesan dan konduktor tetesan, dan konduktor tetesan dengan elektroda bumi, yang dapat berupa las, klem atau sambungan.
O Sambungan pengukur adalah sambungan pada konduktor jatuh dengan sistem pentanahan yang dapat dilepas untuk memudahkan pengukuran tahanan pentanahan.
P.S. Tahanan pentanahan adalah tahanan pentanahan yang harus dibawa oleh arus listrik yang berasal dari petir dan mengalir dari elektroda pentanahan ke tanah dan dalam pendistribusiannya di dalam tanah.
Rangkuman Soal K3 Dalam Ajang Bulan K3 Nasional (1 Of 3)
Q Massa logam adalah massa logam di dalam dan di luar massa logam sebagai satu kesatuan di dalam atau di atas gedung, misalnya perancah baja, elevator, tangki, mesin, pemanas gas dan logam, serta konduktor listrik.
(1) Pemasangan dan pengoperasian tenaga listrik harus direncanakan, dibangun, dipasang, dan dipelihara sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dan/atau standar yang diakui.
Konektor harus berupa konektor listrik dan tidak dapat dibuka serta memiliki kekuatan tarik yang sama dengan sepuluh kali berat konduktor yang tergantung pada konektor.
(1) Pemasangan penangkal petir harus dilakukan oleh pemasang yang disetujui oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Peraturan Tentang Penangkal Petir
Jika efek elektrolisis dan korosi tidak dapat dihindari, semua bagian instalasi harus dilapisi dengan timah atau bahan serupa, atau bagian harus diperbarui dalam waktu tertentu.
A. Bangunan yang terisolasi atau tinggi dan lebih tinggi dari bangunan sekitarnya, seperti: menara, cerobong asap, silo, antena siaran, bangunan bersejarah, dll.
B. Bangunan tempat penyimpanan, pemrosesan, atau penggunaan bahan peledak atau bahan yang mudah terbakar, seperti pabrik amunisi, fasilitas penyimpanan bahan peledak, dll.
C. Bangunan untuk kepentingan umum seperti: tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, teater, hotel, pasar, stasiun, candi, dll.
Aturan & Undang2 Proteksi Petir
(2) Penetapan pemasangan penangkal petir di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan nomor indeks dari Lampiran no. 1 Peraturan Menteri ini.
(1) Penerima harus dipasang di tempat atau bagian yang diperkirakan akan tersambar petir, mengingat jika bangunan tersebut terdiri dari bagian-bagian seperti bangunan dengan menara, antena, papan reklame atau blok bangunan. sebagai satu kesatuan keberadaan
(2) Pemasangan penerima pada atap datar harus benar-benar memastikan bahwa seluruh permukaan atap yang bersangkutan termasuk dalam kawasan lindung.
(4) Jumlah dan jarak antar masing-masing penerima harus disesuaikan untuk memastikan masuknya bangunan dalam kawasan konservasi.
Doc) Kisikisi Soal Ahli K3
Semua bagian bangunan yang bukan logam, yang dibangun ke langit dan pada ketinggian lebih dari 1 (satu) meter dari atap, harus dipasang penerima khusus.
Kolom beton bertulang dirancang sebagai konduktor untuk instalasi petir, kolom beton harus menonjol di atas atap, dengan mempertimbangkan ketentuan penerima, persyaratan sambungan dan elektroda pentanahan.
(1) Untuk menentukan area perlindungan penerima tipe Franklin dan sangkar kerucut Faraday, sebuah kerucut yang sudut atasnya 112 derajat (seratus dua belas).
(2) Untuk menentukan luas pelindung penerima berupa penghantar horizontal, dua pelat kawat dipotong dengan sudut 112 derajat (seratus dua belas).
Materi K3 Listrik
(1) Penghantar pengendapan dipasang di sepanjang bubungan (ujung) dan/atau sudut-sudut bangunan hingga ke tanah sedemikian rupa sehingga penghantar pengendapan membentuk kurungan benda yang dilindungi.
(5) Konduktor induksi harus dipasang pada jarak sekurang-kurangnya 15 cm dari atap yang mudah terbakar, kecuali atap logam, genteng atau batu.
Semua proyeksi (ujung) harus memiliki pemandu tetesan dan, untuk atap datar, pemandu jatuh di sekitar tepinya, kecuali persyaratan kawasan lindung terpenuhi.
(1) Untuk melindungi bangunan gedung dari sambaran petir dari pohon yang terletak di dekat gedung dan diperkirakan akan terjadi sambaran petir, bagian gedung yang paling dekat dengan pohon harus dilengkapi dengan arester.
Contoh Soal Ak3 Umum 4
(2) Jika pipa logam digunakan untuk melindungi konduktor luahan, pipa harus disambungkan secara elektrik dan mekanis sepenuhnya ke konduktor di kedua ujungnya untuk mengurangi resistansi induktif.
(2) Instalasi penangkal petir yang mempunyai penerima lebih dari satu harus mempunyai sekurang-kurangnya 2 (dua) arester dari penerima tersebut.
(1) Bagian atap, kolom, dinding atau tulang baja yang mempunyai massa logam yang baik dapat digunakan sebagai penghantar petir.
Pipa saluran pembuangan dapat digunakan dari saluran distribusi air hujan logam, yang dipasang secara vertikal dengan tidak lebih dari setengah pipa pengendapan yang diperlukan, yang setidaknya dua di antaranya adalah pipa pengendapan khusus.
Pedoman Pemeliharaan Dan Perawatan Bangunan Gedung
Untuk bangunan gedung yang terdiri dari bagian-bagian yang tidak mempunyai ketinggian yang sama, setiap bagian harus diperiksa secara terpisah sesuai dengan Pasal 23 1, kecuali untuk bagian bangunan yang tingginya kurang dari seperempat tinggi bangunan yang paling tinggi, tingginya adalah kurang dari 5 meter, infrastrukturnya kurang dari 50 meter persegi.
(1) Pada bangunan gedung yang tingginya kurang dari 25 meter dan bagian-bagiannya menjorok ke samping, harus dipasang beberapa arester yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23.
(2) Pada bangunan yang tingginya lebih dari 25 meter, semua bagian yang menjorok ke atas harus dilengkapi arester, kecuali menara.
Jika atap yang dipasang di tepi atap tidak terputus, ruang yang menonjol ke luar di antara bangunan, yang merupakan ruang sempit, atap tidak perlu dipasang.
Persyaratan Keselamatan Bangunan Gedung
(1) Untuk pemasangan penangkal petir tipe Franklin dan sangkar Faraday dipilih konduktor dan bahan pentanahan sesuai dengan daftar dalam lampiran kedua Peraturan Menteri ini.
(2) Untuk instalasi penghantar listrik statis dan/atau jenis penghantar petir lainnya, bahan untuk penghantar dan pentanahan, dapat digunakan bahan sesuai daftar Lampiran II Peraturan Menteri ini dan/atau jenis lain berdasarkan standar yang diakui. digunakan.
(3) Penentuan bahan dan ukuran dari alinea pertama dan kedua pasal ini ditentukan berdasarkan beberapa faktor, antara lain ketahanan mekanis, ketahanan terhadap pengaruh kimia, khususnya korosi, dan ketahanan terhadap pengaruh lingkungan lainnya. Standar yang diakui
(4) Semua konduktor dan pembumian bekas pakai harus terbuat dari bahan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan standar yang diakui.
Setiap Instalasi Penyalur Petir Harus Dilengkapi Dengan Pembumian Sekurang Kurangnya
A. Pipa baja galvanis (galvanis) dengan diameter minimal 25 mm dan tebal minimal 3,25 mm.
A. Pipa baja galvanis dengan diameter dalam minimal 50 mm dan ketebalan minimal 3,5 mm.
(b) pipa tembaga atau bahan yang setara atau pipa tembaga atau bahan yang setara dengan kedalaman tidak kurang dari 16 mm dan tebal tidak kurang dari 3 mm.
D batang tembaga atau bahan yang setara atau batang baja yang dilapisi dengan tembaga atau bahan yang setara, dengan diameter paling sedikit 16 mm.
Akbarartikel Akbar: |kerja
(1) Setiap arester pada instalasi petir yang memiliki beberapa arester harus dihubungkan dengan elektroda grup.
(2) Panjang elektroda pembumian yang dipasang secara vertikal di dalam tanah tidak boleh kurang dari 4 meter, kecuali bagian elektroda pembumian sekurang-kurangnya 2 meter lebih rendah dari ketinggian minimum air di dalam tanah.
(3) Tulang besi dari lantai beton bawah tanah dan gudang serta tiang pancang dapat digunakan sebagai elektroda pembumian yang memenuhi persyaratan, apabila sebagian tulang besi tersebut sekurang-kurangnya 1 (satu) meter di bawah permukaan air di dalam tanah.
Elektroda pembumian dan elektroda kelompok harus dapat mengukur resistansi pembumiannya secara individu atau kelompok, dan pengukuran harus dilakukan pada musim kemarau.
Undang Undang Penangkal Petir
Jika kondisi alam sedemikian rupa sehingga hambatan pentanahan tidak dapat dicapai dari sudut pandang teknis, metode berikut dapat diterapkan.
A. Setiap konduktor jatuh harus dihubungkan ke konduktor cincin yang dilengkapi dengan beberapa elektroda vertikal atau horizontal sehingga resistansi pentanahan total secara bersama-sama memenuhi persyaratan.
B Pembuatan bahan lain (bahan kimia, dll.) yang ditanamkan dengan elektroda untuk memenuhi persyaratan ketahanan bumi.
(1) Elektroda pembumian datar atau konduktor bundar dapat dibuat dari strip baja galvanis dengan ketebalan paling sedikit 3 mm dan lebar paling sedikit 25 mm atau bahan yang setara.
Pdf) 243385557 Soal Pelatihan Ak3 Umum2
(2) Untuk area dengan sifat yang lebih korosif, elektroda Burney horizontal atau konduktor melingkar harus dibuat dari:
A. Strip baja galvanis dengan lebar minimal 25 mm dan tebal minimal 4 mm atau dari bahan serupa.
B) tembaga atau bahan yang setara, bahan yang dilapisi dengan tembaga atau bahan yang setara,
Jenis instalasi penyalur petir, pembumian penyalur petir, instalasi penyalur petir, jasa instalasi penangkal petir, instalasi penangkal petir rumah, harga instalasi penangkal petir, penyalur petir, audit smk3 dilaksanakan sekurang kurangnya, splitzen pada instalasi penyalur petir berfungsi untuk, instalasi penangkal petir gedung, penyalur petir elektrostatis, instalasi penangkal petir
Tulisan soal Instalasi Penyalur Petir Harus Dilengkapi Dengan Pembumian Sekurang-kurangnya dapat Anda temukan pada Tips dan author oleh seniorpansop